Syarat & Ketentuan Berlangganan

Berikut adalah Syarat & Ketentuan Berlagganan Jabnet bagi Pelanggan.

Pengertian
  • Jabnet adalah suatu perusahaan yang berbadan Hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas yang bergerak di bidang usaha Jasa Akses Internet.
  • PELANGGAN adalah masyarakat yang berkedudukan di Indonesia juga telah menandatangani kontrak berlangganan dengan Jabnet untuk segala layanan Jabnet dan bertanggung jawab atas seluruh akibat yang timbul dari padanya.
  • Alamat PELANGGAN adalah dimana PELANGGAN berdomisili dan/atau alamat instalasi layanan Jabnet yang ditunjuk oleh PELANGGAN.
  • Jaringan Jabnet adalah jaringan yang digunakan untuk memenuhi layanan Jabnet baik dengan sistem digital, analog atau direct to home (DTH).
Hak Pelanggan
  • Mendapatkan layanan Jabnet sesuai permintaan PELANGGAN yang memenuhi ketentuan teknis Jabnet.
  • Mendapatkan pelayanan yang baik dan transparan dari Jabnet terkait layanan Jabnet.
  • Mendapatkan informasi mengenai spesifikasi teknis, sifat-sifat dan karakteristik umum layanan Jabnet yang disediakan Jabnet.
  • Mengajukan klaim tagihan Jabnet apabila diyakini ada besaran tagihan yang tidak sesuai.
Kewajiban Pelanggan
    • Membayar biaya pemasangan sambungan layanan Jabnet (biaya pasang
      baru, biaya mutasi, biaya aktivasi fitur/konten/Jasnita dan biaya
      lainnya) sesuai dengan ketentuan Jabnet.
    • Menyediakan instalasi kabel rumah dan catuan daya listrik untuk
      perangkat CPE layanan Jabnet di alamat PELANGGAN.
    • Memberikan izin kepada Jabnet untuk proses
      instalasi, perawatan, dan perbaikan gangguan Jabnet di alamat
      PELANGGAN.
    • Membayar tagihan biaya jaringan dan/atau jasa layanan tepat pada
      waktunya sesuai ketentuan Jabnet.
    • Memelihara Instalasi layanan Jabnet di alamat PELANGGAN agar selalu
      dalam keadaan baik atas biaya PELANGGAN.
    • Melaporkan kepada Jabnet jika sambungan layanan
      Jabnet di alamat PELANGGAN mengalami gangguan/kerusakan.
    • Melaporkan secara tertulis kepada Jabnet atas
      setiap pemindah-tanganan hak tanggung jawab dan/atau kewajiban PELANGGAN
      terkait layanan Jabnet kepada pihak lain.
Menyerahkan perangkat CPE milik Jabnet yang
    • terinstal di alamat pelanggan untuk layanan Jabnet, apabila
      pelanggan berhenti berlangganan layanan Jabnet.


Tanggung Jawab Pelanggan
  • PELANGGAN bertanggung jawab sepenuhnya atas setiap penggunaan layanan Jabnet oleh siapapun di alamat PELANGGAN termasuk penggunaan oleh anggota keluarga, pegawai, penghuni atau pihak ketiga lainnya.
  • PELANGGAN turut menjaga perangkat CPE milik Jabnet yang terinstalasi dialamat PELANGGAN guna kelangsungan layanan Jabnet berjalan baik.
Larangan Bagi Pelanggan
  • PELANGGAN dilarang melakukan pemindahan atau perubahan, berupa apapun terhadap jaringan layanan Jabnett.
  • PELANGGAN dilarang melakukan penjualan kembali kepada Pihak ketiga (pihak lainnya) baik sebagian maupun seluruhnya layanan Jabnet dalam bentuk apapun tanpa seizin Jabnet.
  • PELANGGAN dilarang menggunakan layanan Jabnet untuk melakukan tindakan yang dapat merugikan pihak manapun, termasuk dan tidak terbatas pada :
    •  Mengganggu atau merusak suatu jaringan atau sistem komputer pihak manapun.
    •  Pengiriman email secara terus menerus dengan tidak bertanggung jawab (spamming).
    •  Memalsukan email header atau metode lain yang digunakan dengan tujuan untuk memalsukan identitas PELANGGAN.
    •  Pelanggaran atas Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) pihak lain.
    •  Tindakan-tindakan yang melanggar norma-norma kesopanan, kesusilaan peraturan, atau hukum yang berlaku di Wilayah Republik Indonesia.
Kewajiban Jabnet
  • Menyediakan layanan Jabnet Home di alamat PELANGGAN atas permintaan PELANGGAN yang memenuhi ketentuan teknis Jabnet.
  • Memberikan pelayanan yang baik dan transparan terkait layanan Jabnet kepada PELANGGAN.
  • Memberikan informasi mengenai spesifikasi teknis, sifat-sifat dan karakteristik umum layanan Jabnet yang disediakan jabnet, melalui brosur, leaflet, atau media lainnya.
  • Menindak lanjuti laporan PELANGGAN jika sambungan layanan Jabnet di alamat PELANGGAN mengalami gangguan/kerusakan.
  • Menindak lanjuti laporan PELANGGAN atas setiap pemindah-tanganan hak tanggung jawab dan/atau kewajiban PELANGGAN terkait layanan Jabnet kepada pihak lain.
  • Menindaklanjuti permintaan PELANGGAN untuk berhenti berlangganan layanan Jabnet sementara atau memutuskan kontrak berlangganan.
Hak Jabnet
  • Menerima pembayaran biaya pemasangan sambungan layanan Jabnet (biaya pasang baru, biaya mutasi, biaya IKR/G, biaya aktivasi fitur/konten/Jasnita dan biaya lainnya terkait pasang sambungan baru Jabnet) sesuai dengan ketentuan Jabnet.
  • Menerima pembayaran tagihan layanan Jabnet tepat pada waktunya sesuai ketentuan Jabnet.
  • Menerima atau mengambil perangkat CPE milik Jabnet yang terinstal di alamat PELANGGAN untuk layanan Jabnet, apabila PELANGGAN berhenti berlangganan layanan Jabnet.
  • Menolak permintaan layanan Jabnet yang diajukan PELANGGAN, bila tidak memenuhi ketentuan teknis .
  • Memeriksa instalasi PELANGGAN untuk memastikan agar sambungan layanan Jabnet dapat berfungsi dengan baik.
  • Untuk keperluan peningkatan kualitas layanan Jabnet, PELANGGAN wajib memperkenankan Jabnet untuk dapat memasuki dan memeriksa CPE di alamat PELANGGAN.
Waktu Jangka Berlangganan
  • Jangka Waktu Berlangganan layanan akses internet Jabnet berlaku selama 1 (satu) tahun.
  • Perjanjian ini dapat diperpanjang dengan ketentuan PELANGGAN wajib memberikan keputusan tentang perpanjangan PERJANJIAN ini paling lambat 30 (tigapuluh) hari kalender sebelum masa berakhirnya Perjanjian.
  • Apabila dalam jangka waktu yang telah disebutkan pada ayat (2) di atas PELANGGAN tidak memberikan keputusan tentang kelanjutan PERJANJIAN ini, maka PERJANJIAN ini akan berlaku secara otomatis untuk masa kontrak berikutnya.
Sanksi
  • Pelanggaran terhadap ketentuan kontrak berlangganan dikenakan sanksi mulai dari pengisoliran, denda Rp.500.000,- dan biaya penarikan perangkat senilai Rp.100.000,- sampai dengan pemutusan/pencabutan layanan Jabnet sesuai dengan ketentuan Jabnet.
  • Apabila PELANGGAN jabnet sampai dengan tanggal jatuh tempo setiap bulannya tidak melakukan pembayaran, maka sambungan Jabnet diisolir oleh sistem.
  • Pengenaan sanksi berdasarkan ketentuan kontrak berlangganan tidak mengurangi kewajiban PELANGGAN (Eks PELANGGAN), ahli waris atau penggantinya untuk melunasi seluruh tagihan/tunggakan layanan Jabnet termasuk dendanya kepada Jabnet .
  • PELANGGAN dengan ini memahami, mengetahui dan menyatakan bahwa ketentuan dalam kontrak berlangganan merupakan pemberitahuan/informasi tentang kemungkinan dikenakannya sanksi tersebut, oleh karena itu tidak ada kewajiban bagi Jabnet untuk memberitahukan lebih dahulu kepada PELANGGAN atas pengenaan sanksi dimaksud.
  • Pelanggaran terhadap ketentuan pasal 5 point dua akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang – undangan Republik Indonesia yang berlaku.
Force Majeure
  • Tidak dilaksanakannya sebagian atau seluruh ketentuan kontrak berlangganan oleh PELANGGAN atau Jabnet tidak termasuk sebagai pelanggaran atas kontrak berlangganan jika hal tersebut disebabkan oleh keadaan force majeure (keadaan memaksa).
  • Yang termasuk force majeure adalah kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang berdampak luas serta tidak dapat diatasi oleh pihak yang mengalaminya atau pihak lainnya dan/ atau diumumkan oleh pemerintah setempat, termasuk peristiwa-peristiwa bencana alam, wabah penyakit, huru hara, perang, kebakaran, sabotase, pemogokan umum, putus aliran listrik umum/ PLN.
  • Seluruh kerugian yang dialami oleh PELANGGAN atau Jabnet, sebagai akibat dari keadaan force majeure tidak menjadi tanggung jawab pihak lainnya.
Pengakhiran Kontrak Berlangganan

Jabnet secara sepihak dapat mengakhiri kontrak berlangganan karena PELANGGAN melanggar ketentuan kontrak berlangganan atau karena tidak melakukan pembayaran.

Penyelesaian Perselisihan
  • Perselisihan yang menyangkut pelaksanaan dan/atau penafsiran atas kontrak berlangganan diselesaikan bersama oleh Jabnet dan PELANGGAN secara musyawarah.
  • Apabila penyelesaian secara musyawarah berdasarkan ketentuan dalam kontrak berlangganan tidak tercapai maka Jabnet dan PELANGGAN sepakat menyerahkan penyelesaiannya kepada Pengadilan Negeri (PN)/Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dengan domisili hukum dilokasi kantor Jabnet setempat.
Lain-Lain
  • Untuk mendapatkan informasi yang aktual PELANGGAN dapat melihat dalam brosur, buku, leaflet, catalog produk, pengumuman/pemberitahuan dan/atau dokumen lain yang diterbitkan secara resmi dari waktu ke waktu oleh Jabnet.
  • Bahwa pemasangan baru yang membutuhkan Kabel internet lebih dari 250 meter akan dikenakan tambahan biaya permeter seharga Rp.1500,- (Seribu Lima Ratus).
  • Harga paket internet yang tertera pada website Sudah termasuk PPn 11% .
  • Kontrak Berlangganan berlaku efektif sejak ditandatangani oleh PELANGGAN (atau yang dikuasakan) dan petugas Jabnet yang berwenang dan layanan Jabnet aktif.